Nunuk berharap pihak komite sekolah juga membantu memantau perkembangan para murid. Nunuk pun membenarkan dua guru yang melakukan mesum tersebut berstatus PPPK dan saat ini keduanya sudah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar.
BACA JUGA: BERGESER! Kemenag Kaur Berganti, Ini Nama Kakan Kemenag Kaur yang Baru
BACA JUGA: CEK DI SINI! Pendaftaran CPNS dan 2024 Telah Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Mendaftarnya
"Kalau perlu psikiater kita sudah siapkan. Saya sehari di sana sudah persiapkan bagaimana dampaknya bagi anak-anak," kata dia.
Sementara Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Cahya Anggoro mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa terjerat pidana perzinahan sebab masing-masingnya sudah memiliki pasangan resmi atau berstatus menikah.
"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu," kata dia.
Dia melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan. Kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila, atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.
BACA JUGA: Sertipikat Lahan Bisa Jadi Jaminan Pinjam Bank, Pemdes Sulauwangi Lakukan Ini
BACA JUGA: Dapat Hibah Lahan, Kemenang Kaur Ajukan Pembangunan Balai Nikah, di Sini Lokasinya
Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka pihaknya tidak bisa menindaklanjutinya. Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan.
“Saat ini kami belum menerima laporan tentang ini,"ungkapnya.
Mengenai artikel di atas, bisa menjadi pembelajaran bagi kita semuanya. Untuk tidak melakukan hal yang bodoh, sekalipun belum berstatus menikah. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus berhati-hati dalam menjaga diri.