BENGKULU SELATAN (BS) - Secara resmi 959 orang perangkat desa (Perades) dari 142 desa di Kabupaten BS resmi menerima Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Sabtu 27 Januari 2024.
Pemberian NIPD tersebut dilakukan langsung secara serentak di Balai Sekundang Kota Manna. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM didampingi beberapa Kepala OPD terkait.
Dalam sambutnya, Bupati Bengkulu Selatan mengatakan, momentum ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemkab BS untuk meningkatkan tata kelola administrasi dan pelayanan di tingkat desa.
Menurut Bupati, NIPD penting, karena sebagai identitas resmi bagi setiap perangkat desa. NIPD akan menjadi landasan bagi efektivitas dan transparansi dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
BACA JUGA: BAJIR! Saluran Irigasi Air Nipis Banyak Rusak, Begini Langkah Diambil Pemkab Bengkulu Selatan
BACA JUGA: ATURAN BARU! Begini Syarat dan Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Beasiswa PIP
"Dengan memiliki identitas yang jelas, diharapkan akan memudahkan koordinasi antarperangkat desa serta memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya pendampingan dan pembinaan terhadap perangkat desa untuk memastikan pemahaman dan penerapan NIPD secara optimal.
"Kami akan terus memberikan dukungan dan bimbingan kepada perangkat desa. Agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) BS H. Herman Sunarya, SH, MH menegaskan, peluncuran NIPD ini menjadi momentum yang penting dalam implementasi penatakelolaan administrasi desa yang lebih baik.
BACA JUGA: SEDIH! Ini Penyebab Bengkulu Selatan Sulit Maju
BACA JUGA: WADUH! 33 TPS di Bengkulu Selatan Masuk Zona Blank Spot, Begini Langkah Dilakukan Bawaslu
Sehingga, ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun, lanjut Herman, setidaknya ada 959 orang Perades yang terverifikasi. Mereka menerima NIPD tersebut ini tersebar di 142 desa dalam Kabupaten BS.
"NIPD ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati BS Nomor : 77 tahun 2023. Dengan adanya NIPD, diharapkan seluruh Aparatur Desa dapat bekerja secara profesional dan proporsional dalam konteks penyelenggaraan tahap administrasi desa," tegas Kadis.