ATURAN BARU! Begini Syarat dan Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Beasiswa PIP

IST/RKa ATURAN BARU: Jangan sampai ketinggalan aturan baru tentang mekanisme penyaluran dan penerimaan beasiswa PIP.--

BENGKULU SELATAN (BS) – Aturan baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, terus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan.

Salah satunya, dengan rutin memberikan bantuan beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan tersebut diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun.

Tapi perlu diketahui, aturan penerima PIP hanya diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan yatim piatu.

Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, terakhir memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Dalam penyaluran bantuan, Kemendikbudristek iLalu, bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS Novianto, S.Sos, M.Si mengungkap, penyaluran PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler. Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

"Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sejak Januari program ini sudah berjalan. Uangnya langsung disalurkan ke rekening siswa penerima. Untuk infonya bisa ditanya ke kepala sekolah masing-masing," ungkapnya.

Kadis melanjutkan, beasiswa ini murni dari Pemerintah RI untuk membantu masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama.sel

Para siswa hanya perlu mendatangi bank penyalur. Selanjutnya melakukan penarikan bantuan berupa uang.

Kemudian, dana PIP ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya personal pendidikan.

Seperti, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

"Intinya, setiap peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima," terang Kadis.

Novianto menegaskan, Puslapdik kemudian akan menyeleksi bank penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa.

Kemudian, akan menunjuk bank penyalur berdasarkan hasil pemilihan dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan