ATURAN BARU! Begini Syarat dan Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Beasiswa PIP

IST/RKa ATURAN BARU: Jangan sampai ketinggalan aturan baru tentang mekanisme penyaluran dan penerimaan beasiswa PIP.--

BACA JUGA:Ini Trik Cepat Menurunkan Berat Tanpa Diet, Perhatikan Caranya!

Dalam hal ini, Bank yang digunakan adalah BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.

Selanjutnya, Puslapdik dan Bank Penyalur yang ditunjuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS), dan terakhir Puslapdik bakal membuka Rekening Penyalur atas nama Puslapdik.

Sementara, untuk langkah aktivitasi, Novianto menyebutkan, aktivasi rekening dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP.

Hal tersebut sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. 

Kedua, pelaksanaan terjadwal, dalam artian kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke bank penyalur dibatasi dan dijadwal untuk menghindari penumpukan antrian.

Ketiga, penyerahan dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless.

Penyerahan dokumen dari sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless. Sehingga siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.

BACA JUGA:WADUH! 33 TPS di Bengkulu Selatan Masuk Zona Blank Spot, Begini Langkah Dilakukan Bawaslu

"Jadi prosesnya sudah sistem online. Sehingga, ketika ada perubahan data atau berkas lain yang ingin dilengkapi, maka perlu upgrade data," tegasnya.

BACA JUGA:SEDIH! Ini Penyebab Bengkulu Selatan Sulit Maju

Masih kata Novianto, bantuan melalui PIP tersebut terbagi menjadi empat kategori besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik.

Diantaranya, untuk jenjang SD/SDLB/Paket A pada semester genap peserta didik kelas 6 akan mendapat bantuan Rp 225 ribu, sedangkan kelas 1-5 akan mendapat Rp 450 ribu.

Sementara pada semester gasal siswa didik kelas 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp 225 ribu, sedangkan kelas 2-6 mendapat bantuan sebesar Rp 450 ribu.

Kemudian, peserta didik jenjang SMPLB/Paket B, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 9 akan mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu. Sedangkan kelas 7-8 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp 750 ribu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan