BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang bakal berlangsung pada 14 Februari mendatang. Ternyata, hingga kini masih ribuan masyarakat di BS belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Data terhimpun Radar Kaur (RKa), Selasa 23 Januari 2024 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten BS, tercatat masih ada 1.285 warganya yang belum mempunyai KTP-el.
Kadis Dukcapil BS Lismanto Bayu, SE melalui Sekretaris Edi Suhaimi, S.Sos pada RKa membenarkan, dari tiga total keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten BS sebanyak 173.126 jiwa, jumlah wajib KTP-el ada sebanyak 125.888 jiwa.
BACA JUGA:Gigit dan Pukuli Pacar Hingga Babak Belur, Pemuda di Bengkulu Selatan Dibui, Kronologisnya Seru
Namun, dari jumlah tersebut, jumlah wajib KTP-el yang sudah perekaman baru 124.814 jiwa. Sedangkan, jumlah wajib KTP-el yang sudah dicetak baru diangka 124.603 jiwa.
"Artinya, masih ada sebanyak 1.285 warga Bengkulu Selatan yang belum punya KTP-el. Tapi dari jumlah itu, setidaknya 1.074 sudah melakukan perekaman," terang Sekretaris.
Namun demikian, lanjut Edi, bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el, pihaknya selalu siap untuk memberikan pelayanan.
Apalagi, stok blanko KTP-el hingga saat ini masih terbilang aman. Mengingat, sampai saat ini stok blanko KTP-el yang tersisa masih ada sebanyak 3.241 keping.
"Ya, sampai sekarang, stok blanko KTP-el di Disdukcapil Bengkulu Selatan masih ada sebanyak 3.241 keping," beber Edi.
Masih kata Sekretaris, untuk memastikan tidak ada lagi kekurangan stok blanko KTP-el, pihaknya masih membutuhkan tambahan stok sebanyak 12.670 keping.
"Sebab, blanko KTP-el tersebut bukan hanya untuk cetak baru saja. Namun, lebih banyak digunakan untuk cetak ulang. Namun, sekarang Pak Kadis kita sedang ke Jakarta untuk mengambil tambahan stok blanko KTP-el," pungkas Sekretaris.
Tak Punya KTP, Bisa Mencoblos?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, belum lama ini.
"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.