Hasyim menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024. Hanya saja, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Adapun Mereka baru mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun. Hasyim menekankan, pemilih-pemilih seperti itu bisa menggunakan NIK saat pemilihan berlangsung lantaran belum memegang KTP secara fisik.
"Di dalam daftar pemilih kita, baik itu DP4 maupun DPS, itu pastilah ada pemilih-pemilih yang sekarang belum genap 17 tahun. Dan bisa dipastikan belum pegang KTP," tutur Hasyim.
Kategori :