Termasuk Kecantikan? Berikut 15 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat 19 Jan 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:6 Manfaat Konsumsi Ikan Laut, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Otak

•  Benda asing di konjungtiva

•  Konjungtivitis 

•  Perdarahan subkonjungtiva 

•  Mata kering 

•  Blefaritis 

•  Hordeolum

Namun, tidak semua penyakit yang diderita masyarakat Indonesia harus ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini 20 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:

•  Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

•  Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat 

•  Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja 

•  Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta 

•  Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

•  Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik /kecantikan

•  Pelayanan untuk mengatasi infertilitas 

Kategori :