BACA JUGA:6 Manfaat Konsumsi Ikan Laut, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Otak
• Benda asing di konjungtiva
• Konjungtivitis
• Perdarahan subkonjungtiva
• Mata kering
• Blefaritis
• Hordeolum
Namun, tidak semua penyakit yang diderita masyarakat Indonesia harus ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut ini 20 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:
• Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
• Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik /kecantikan
• Pelayanan untuk mengatasi infertilitas