Termasuk Kecantikan? Berikut 15 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat 19 Jan 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

•  Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

•  Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol 

•  Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri 

BACA JUGA:Berikut Karaterstik Uang Logam Rp 500 Gambar Melati yang Diburu Kolektor

BACA JUGA:Termasuk Kecantikan? Berikut 15 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

•  Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan 

•  Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen 

•  Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik 

•  Perbekalan kesehatan rumah tangga 

•  Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah 

•  Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

•  Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial 

•  Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

•  Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 

•  Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Kategori :