• Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
• Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
• Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
BACA JUGA:Berikut Karaterstik Uang Logam Rp 500 Gambar Melati yang Diburu Kolektor
BACA JUGA:Termasuk Kecantikan? Berikut 15 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
• Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
• Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
• Perbekalan kesehatan rumah tangga
• Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
• Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
• Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.