Dengan begitu jelas bahwa batas usia pensiun pegawai ASN ditentukan berdasarkan 2 kategori, manajerial dan non manajerial.
Dimana ketetapan batas usia pensiun pegawai ASN antara 58 sampai 60 tahun tergantung jabatannya.
Demikianlah info masa kerja PPPK bukan lagi 1 hingga 5 tahun tapi bisa mencapai usia pensiun hingga 58 dan 60 tahun sesuai amanat UU ASN tahun 2023.
Kategori :
Terkait
Jumat 17 Jan 2025 - 19:06 WIB
Hasil Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu Sudah di Tangan Plt Gubernur, Simak Penjelasan BKD
Selasa 14 Jan 2025 - 20:44 WIB
Besaran TPP PNS Kaur Tahun 2025 Ada Perubahan? Ini Kata Asisten III
Jumat 10 Jan 2025 - 19:18 WIB
Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu Tahap II Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
Rabu 08 Jan 2025 - 20:37 WIB
SEDIH! Ribuan Tenaga Honorer Bengkulu Selatan Resmi Dirumahkan, Ini Dampaknya
Senin 06 Jan 2025 - 20:27 WIB
Penerimaan Lamaran PPPK Gelombang Kedua Ditutup 7 Januari 2025, Ini Potensi Jumlah PPPK Paruh Waktu Pemda Kaur
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 19:29 WIB
Sirkuit Padang Panjang Akan Jadi Tuan Rumah Road Race Piala Presiden 2025, Ini Jadwalnya
Kamis 30 Jan 2025 - 20:17 WIB
Jaksa Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,6 Miliar, Ada Anggota DPRD Kaur dan PNS Titipkan Uang Pengganti
Kamis 30 Jan 2025 - 20:25 WIB
Dicekoki Samcodin dan Miras ABG Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap, Berikut Kronologisnya
Kamis 30 Jan 2025 - 19:40 WIB
Terbesar se- Provinsi, Produksi Jagung di Bengkulu Selatan Tembus 16.565 Ton per Tahun
Kamis 30 Jan 2025 - 19:59 WIB
6 Sosok Potensial Calon Ketua I DPD Golkar Bengkulu, Gusril dan Samsu Hingga Ridwan Mukti
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 20:35 WIB
Nunggu Deghian
Kamis 30 Jan 2025 - 20:25 WIB
Dicekoki Samcodin dan Miras ABG Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap, Berikut Kronologisnya
Kamis 30 Jan 2025 - 20:21 WIB
23 PAUD Akan Terima DAK Pengadaan Alat Permainan, Totalnya Rp 1,1 Miliar
Kamis 30 Jan 2025 - 20:17 WIB
Jaksa Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,6 Miliar, Ada Anggota DPRD Kaur dan PNS Titipkan Uang Pengganti
Kamis 30 Jan 2025 - 20:14 WIB