Ancam Saudara Pakai Pedang, Warga di Bengkulu Selatan Dibui, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat 12 Jan 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Yang mana, diketahui keduanya berselisih paham didasari karena saling klaim kepemilikan tanah. Baik korban maupun pelaku sama-sama memperebutkan tanah yang dimaksud.

BACA JUGA:RRI Bintuhan Naik Tipe, Ada Pesan Khusus Wabup Heri

BACA JUGA:Kepsek Belum Ngantor, Pencairan PIP Murid Terhambat

"Pelaku dan korban memang masih ada hubungan keluarga. Kalau perselisihan itu didasari karena saling klaim kepemilikan tanah," jelas Erik.

Bahkan, akibat perselisihan masalah tanah tersebut, sambung Kapolsek, keduanya juga sudah sempat dilakukan mediasi di tingkat desa. Hanya saja, perselisihan itu tidak tuntas melalui mediasi tersebut.

"Sudah pernah di mediasi di tingkat desa. Tapi, permasalahan tidak tuntas dengan mediasi. Hingga akhirnya terjadi pengancaman yang dilakukan pelaku," beber Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pelaku terancam pidana penjara yang cukup lama.

"Sudah ditetapkan tersangka. Pelaku disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951, Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tegas Kapolsek.

Kategori :