BINTUHAN - Mengingat batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 paling lambat 7 Januari 2024. Kamis kemarin, 4 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kegiatan bertempat di Aula Lantai 3 Pemda Kaur dibuka Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP dan diikuti seluruh pengurus Parpol peserta Pemilu di Kaur.
BACA JUGA:TPP PNS Kaur Naik 100 Persen, Marak Bobol Absensi Elektronik, Ini Dia Aplikasinya“Rakor bertujuan agar seluruh Parpol peserta Pemilu menyampaikan LADK. Karena apabila tidak menyampaikan LADK, Parpol akan mendapatkan sanksi yang berat dengan didiskualifikasi. Agar hal itu tidak terjadi, maka dilakukan pendampingan langsung dalam pembuatan LADK,” ungkap Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, S.Kom, MAP.
Saat ini, baru beberapa Parpol yang sudah menyampaikan LADK ke KPU Kaur. Dengan batas waktu 7 Januari 2024, tidak ada lagi Parpol yang belum menyampaikan LADK.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak menyampaikan LADK, maka dengan otomatis Parpol akan didiskualifikasi. Agar hal itu tidak terjadi, diminta seluruh Parpol serius dalam penyampaian LADK.
Terpisah, Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP menegaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu pasal 118, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan di diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya. Agar hal itu tidak terjadi, maka seluruh Parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LAKD.
Untuk memudahkan Parpol peserta Pemilu menyampaikan LAKD. KPU Kaur memfasilitasi dengan langsung membantu dalam pembuatan akun hingga tata cara penyampaian LADK.
Dengan kegiatan yang ada, apabila hingga 7 Januari masih ada Parpol yang belum menyampaikan LADK, jangan salahkan KPU jika didiskualifikasi. Sesuai dengan aturan yang berlaku. (ujr)
Berikut Bunyi Pasal 118
Ayat (1)
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.
Ayat (3)