TPP PNS Kaur Naik 100 Persen, Marak Bobol Absensi Elektronik, Ini Dia Aplikasinya

RAPAT TPP : Sekda Kaur Dr Drs Ersan Syahfiri, MM saat memimpin rapat besaran TPP yang diterima PNS tahun 2024, Kamis, 4 Januari 2024. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Kabar gembira bagi seluruh PNS Kabupaten Kaur. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 naik hingga 100 persen dibandikan dengan tahun 2023. 

Pada tahun 2023, jumlah anggaran TPP untuk 3.025 PNS sebesar Rp 34 Miliar (M). Anggaran tersebut sudah masuk keterlambatan pembayaran TPP tahun 2022 senilai Rp 12 M. Di tahun 2024 ini, jumlah anggaran TPP yang disiapkan sebesar Rp 48 M. 

BACA JUGA:Kaur Alokasikan Rp 8 Miliar untuk Penggajian 952 Honorer

Pengajuan kenaikan TPP PNS Kabupaten Kaur ini telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Setelah mendapat persetujuan, untuk besaran TPP akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau dilihat dari daerah lain memang TPP Kabupaten Kaur sangat kecil. Untuk itulah, tahun 2024 TPP disetarakan dengan kemampuan daerah. Sedangkan hasil rapat yang dilaksanakan menyepakati besaran TPP yang akan diberikan,” terang Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Kamis 4 Januari 2024.

Usulan kenaikan TPP PNS Kaur saat ini sudah disampaikan ke Kemendagri. Dan anggarannya juga sudah disiapkan. Untuk realisasi TPP tersebut akan menunggu petunjuk dari Kemenadgri RI. 

Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya akan dibuatkan Perbup dan akan dilakukan penghitungan besaran TPP yang akan diterima oleh PNS.

Lanjut Sekda, sedangkan untuk hitungan sementara besaran TPP golongan paling bawah Rp 2 juta dan golongan paling tinggi Rp 19 juta per bulan. Tetapi hitungan tersebut belum final. Sedangkan sebelumnya untuk TPP golongan paling tinggi Rp 15 juta dan paling bawah Rp 700 ribu per bulan. 

Apabila nantinya ajuan TPP tersebut disetujui oleh Kemendagri RI, maka tidak ada alasan bagi PNS bermalas-malas. Penghitungan TPP juga tergantung dengan kehadiran.

Sedangkan untuk TPP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 belum dibahas. Karena, saat ini untuk TPP PPPK belum tersedia anggaran. 

Penghitungan TPP PNS akan dilakukan melalui kehadiran dan golongan. Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam kehadiran, saat ini absensi elektronik menggunakan sistem approve. Masing-masing Kepala OPD akan mengecek kehadiran Sekretaris, berikutnya Sekretaris akan mengecek kehadiran Kepala Bidang (Kabid), selanjutnya Kabid mengecek Kasi dan Kasi mengecek staf. 

Apabila dicek absensi hadir dan saat apel tidak ada, maka absensi bisa dibatalkan oleh Kepala OPD. Dengan sistem tersebut, tidak ada ASN yang bisa curang.

“Absensi elektronik ini baru diterapkan. Untuk menekan angka kecurangan, aplikasi absensi elektronik akan ditingkatkan dengan menggunakan scan wajah. Tetapi untuk absensi tersebut masih dalam tahapan perencanan oleh Kominfo-SP,” terang Sekda. 

Sementara itu, penelusuran wartawan Radar Kaur, absensi elektronik dapat dibobol dengan menggunakan aplikasi, salah satunya fake GPS. Kemudian ada beberapa langkah yang dilakukan. Sesuai dengan merek dan tipe Hp android yang digunakan.

Selain itu, juga ditemukan absensi dengan cara dititip. Bahkan sebagian yang menitip absensi tersebut adalah oknum pejabat. Terus, bagaimana pejabat tersebut mau melakukan  approve terhadap stafnya? (ujr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan