MEMALUKAN! Baru 4 Bulan Diaktifkan, Kades di Bengkulu Selatan Dipecat

Senin 06 Jan 2025 - 14:16 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

Adapun perkaranya yaitu penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023 dan 2024.

Untuk saat ini, timnya sedang bergerak melakukan pemeriksaan.

"Kami akan menyampaikan hasilnya ke pihak Polres Bengkulu Selatan jika sudah selesai," jelas Inspektur.

Hamdan mengklaim, salah satu poin pemberatan dalam pemberhentian Asiun sebagai Kades, yaitu adanya penggelapan aset desa. 

"Dasar SK pemberhentian itu karena penggelapan aset desa dan semuanya sudah kami tuangkan dalam LHP," tutupnya.

Terpisah, Kadis PMD BS H Herman Sunarya, SH, MH mengaku, pemberhentian Asiun dari jabatan sebagai Kades terhitung sejak 31 Desember 2024.

Sementara itu, Asiun baru diaktifkan kembali sebagai Kades terhitung sejak bulan September 2024 lalu. Artinya, baru 4 bulan diaktifkan kembali.

Surat pemberhentian Asiun tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM yang sebelumnya telah melalui proses panjang.

Herman dengan tegas mengatakan, per tanggal 31 Desember 2024 surat keputusan pemberhentian Asiun selaku Kades Suka Bandungan dikeluarkan.

Tentunya surat tersebut dikeluarkan hasil dari laporan dan pemeriksaan yang dilakukan Tim Dewan Pengawas BS terhadap laporan yang ada.

Sebelum surat keputusan pemberhentian Asiun sebagai Kades dikeluarkan, banyak tahapan yang sudah dilalui, termasuk pemberhentian sementara.

BACA JUGA:Hitung KN Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Jaksa Libatkan KAP Bengkulu

BACA JUGA:Polres BS : Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DD Jeranglah Tinggi Menunggu Keterangan Belum Lengkap

"Intinya, meskipun pembinaan dengan cara pemberhentian sementara sudah dilakukan. Tapi, ternyata masih juga ditemukan pelanggaran yang ada. Makanya, benar-benar diberhentikan," tegas Herman.

Herman menyampaikan, semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang ada.

Herman mengatakan bahwa untuk tahapan lanjutan setelah SK pemberhentian dikeluarkan, pihaknya masih menunggu mekanisme lanjutan.

Kategori :