BREAKING NEWS!! Motor Korban Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur Ditemukan, di Rumah Kosong

Rabu 25 Dec 2024 - 12:10 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Pengungkapan kasus pembunuhan nenek dan cucu  korban Bidah (89) dan cucunya Yeti (14) waga Desa Karang Depo Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur perlahan mulai menemukan titik terang.

Yang mana penyidik Unit Tidak Pidan Umum (Pidum) bersama jajaran Polsek Tanjung Kemuning menemukan motor Honda Beat milik korban Yeti.

Motor tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah kosong yang ada di Jembatan Seranjangan Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

"Untuk kendaraan korban saat ini telah diamankan, motor korban disimpan pelaku di rumah tinggal yang ada di Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh, Rabu 25 Desember 2024.

Dikatakannya,  penemuan motor korban berawal dari warga pemilik lahan memasang kawat duri di lokasi tanah penemuan.

BACA JUGA:Korban Pembunuhan Diduga Sempat Dil3c3hkan, Pembunuhan Nenek dan Cucu Kaur Masih Penyelidikan Polisi

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Nenek dan Cucu Tewas Dibunuh Diautopsi di RSUD Kaur, Hasilnya?

Saat menuju ke rumah yang memang sudah tidak ditempati lagi terlihat satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi  B 4741 FTN.

Melihat motor tersebut saksi terkejut, dan langsung memanhgil orang lain serta menghubungi anggota Polsek Tanjung Kemuning. Selanjutnya motor diamankan dan dibawa ke Polres Kaur.

Lanjutnya, dengan telah ditemukan motor korban tentunya untuk pengungkapan kasus ini penyidik akan bekerja ekstra dalam menangkap pelaku.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini harus benar-benar dengan teliti, mengingat dalam menjalankan aksinya pelaku benar-benar licik dan sudah direncanakan dengan matang.

Tentu dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Kaur dalam mengungkap kasus ini sangat dibutuhkan. Sedikit apapun informasi yang diketahui diharapkan bisa menyampaikan hal itu ke penegak hukum.*

Kategori :