Gakkumdu Kaur Hentikan Perkara Dugaan Black Camping, Cek di Sini Alasannya

Selasa 19 Nov 2024 - 05:25 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kaur hentikan perkara dugaan black camping.

Penghentian proses hukum atas laporan yang disampaikan Frans Sakualda ada dasar dan kajian hukumnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Frans Sakualda menduga salah satu akun melakukan black camping terhadap Paslon 02 Gusril Pausi, S.Sos, M.AP.

Diberhentikan perkara tersebut karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

BACA JUGA:Tim Gakkumdu Kaur Siap Layani dan Tindak Pelanggaran Pilkada

BACA JUGA:Polsek Maje Bentuk Tim Patroli Media Sosial Cegah Hoaks Pilkada, Sasaran Grup Medsos

Ini berdasarkan fakta dan analisis serta bukti-bukti belum memenuhi pelanggaran Pemilu.

“Tim Gakkumdu telah melakukan kajian dan pemanggilan saksi-saksi yang dibutuhkan. Dari hasil pemeriksaan Tim Gakkumdu memutuskan menghentikan perkara tersebut, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” kata anggota Gakkumdu sekaligus Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan S.Kom, Senin 18 November 2024.

Dikatakannya, setelah dilakukan penanganan dan pemanggilan saksi-saksi terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor.

Gakkumdu Kabupaten Kaur mengambil kesimpulan menghentikan perkara tersebut.

Karena bukti dan saksi tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada 2024.

Tentu sebelum diambil kesimpulan, Gakkumdu Kabupaten Kaur telah melakukan kajian dengan klarifikasi pada pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak terkait dalam hal ini KPU Kabupaten Kaur.

Dalam pembahasan sentra Gakkumdu, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

Dengan begitu Bawaslu Kaur menghentikan proses hukum yang ada.

BACA JUGA:Paslon Wajib Tahu, Politik Uang Bukan Hanya Berbentuk Uang Tunai, Sembako dan Token Listrik Juga Masuk

Kategori :