Pelaku Pelanggaran Pemilu di Kaur Divonis Penjara, Segini Lamanya
SIDANG: Sidang perkara kejahatan pemilu dipimpin hakim ketua Ratna Sari, SH, Kamis 4 Maret 2024.-IST/RKa Ujang Tamarozi-
BINTUHAN - Sidang putusan tindak pidana Pemilu yang dilakukan secara In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, Kamis 4 April 2024, telah diputus hakim.
Terdakwa Toha (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan dua bulan kurungan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut terdakwa kurungan 18 bulan dan denda Rp 18 juta. Sidang In Absentia dipimpin hakim Ketua Ratna Sari, SH dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Pranoto, SH.
"Untuk terdakwa Toha sudah diputuskan hakim PN Bintuhan. Dengan putusan yang diberikan, maka kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Kaur sudah tuntas," jelas JPU, Kamis 4 April 2024.
BACA JUGA:Ramadan Berkah, SMPIT IK Berbagi dengan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
BACA JUGA:Galang Dana untuk Palestina, Segini Jumlah yang Dikumpulkan SDIT, Fantastis!
Dikatakan JPU, putusan PN Bintuhan memang sedikit lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan. Putusan tersebut tentunya sudah menjadi pertimbangan tersendiri bagi para hakim yang memimpin persidangan In Absentia atau persidangan tanpa terdakwa.
Lanjutnya, sidang putusan oleh hakim PN Bintuhan dilakukan setelah tahapan sidang selesai. Mulai deri pemeriksaan saksi, alat bukti hingga keterangan ahli.
Dari pantauan Radar Kaur (RKa), sejak penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan pelaku tersangka tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024, tersangka belum ditahan dan saat ini terdakwa telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Operasi Siaga Lebaran 2024, Ini Peralatan SAR Kekinian
BACA JUGA:Baru Menjabat, Camat Kumpulkan Kades, Ada Apa?
Terpisah Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH mengatakan, dengan telah adanya putusan hukum terdakwa pelanggaran Pemilu, maka untuk terdakwa yang saat ini masih berkeliaran diimbau untuk menyerahkan diri ke Polres Kaur Polda Bengkulu. Karena walau yang bersangkutan melarikan diri tetap akan dikejar.
Sebagai pengingat, pada 14 Februari 2024 terdakwa Toha melakukan pelanggaran Pemilu dengan memberikan hak suara dua kali di dua TPS berbeda. Aksi pelaku diketahui setelah Panwascam melakukan pengawasan.
Setelah pihak Panwascam membuat laporan dan Gakkumdu melakukan pengkajian dan telaah atas tindakan yang dilakukan pelaku. Dari hasil pemeriksaan saksi dan data yang ada, penyidik Gakkumdu menetapkan tersangka, dan saat ini pelaku ditetapkan DPO.