BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Kaur, Paslon Saling Singgung Program, Ini Tanya Jawab Paslonnya
Lanjutnya, dalam melakukan pembuktian Bawaslu Kaur memiliki waktu selama 7 hari sejak laporan diterima.
Dari hasil pemeriksaan laporan yang disampaikan pelapor, belum memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Dengan begitu tim Gakkumdu sepakat perkara tentang dugaan black camping yang disampaikan Frans Sakualda tim sukses Paslon 02 Gusril Pausi, S.Sos, MAP yang berpasangan dengan Abdul Hamid, S.Pd.I belum memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Dengan status telah dihentikan, otomatis laporan yang masuk ke Bawaslu Kaur khususnya ke Gakkumdu saat ini tidak ada lagi.
Dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur diimbau agar seluruh masyarakat untuk senantiasa bersama-sama menciptakan suasana kondusif sehingga Pilkada berjalan aman dan lancar. ***