DPO, Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diimbau Serahkan Diri, Segini Ancaman Hukumannya
Penyidik Gakkumdu Kabupaten Kaur mengimbau tersangka tindak pidana Pemilu untuk menyerahkan diri, Kamis 28 Maret 2024.Foto: UJANG/RKa--
BINTUHAN - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Kaur Polda Bengkulu menyimpulkan dan telah menetapkan TO (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.
Bahkan TO sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia diimbau untuk menyerahkan diri ke penyidik Gakkumdu Kaur. Karena, sampai kapanpun tersangka akan diburu.
"Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai DPO. Dengan begitu, diimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri dengan baik-baik," sampai Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:ADUH! DD di Jeranglah Tinggi Diduga Kembali Dikorupsi, Hasil Audit Inspektorat Mulai Diusut Polisi
BACA JUGA:Pohon Tumbang ke Jalan, Ini Dampak Buruk di Kecamatan Lungkang Kule
Diketahui, penyidik telah menetapkan TO sebagai tersangka pidana Pemilu pada 18 Maret 2014.
Karenanya diharapkan pihak keluarga, teman maupun tersangka sendiri untuk menyerahkan diri ke penyidik Gakkumdu.
Apabila menyerahkan diri dengan baik-baik, maka ada indikasi menyesali perbuatan. Namun, apabila ditangkap penyidik, maka benar-benar melawan hukum.
"Diminta keluarga tersangka yang mengetahui keberadaan TO untuk membujuk dan menyerahkan diri ke pihak berwajib. Karena sampai kapanpun tersangka tetap diburu," jelas Kasat.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Saluran Ratusan Paket Sembako, Pesannya Bikin Pedagang Merinding
BACA JUGA:Camat dan Sekcam Kelam Tengah Sertijab, Ini Kesan Kasi Kecamatan
Sebagai pengingat, pada Pemilu 2024 yang telah lalu, tersangka melakukan pemilihan dan memberikan hak suara dua kali mencoblos.
Ini ketahui oleh Panwascam Nasal. Dari temuan tersebut, anggota Panwascam menyampaikan laporan ke Bawaslu Kaur.