DPO, Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diimbau Serahkan Diri, Segini Ancaman Hukumannya

Penyidik Gakkumdu Kabupaten Kaur mengimbau tersangka tindak pidana Pemilu untuk menyerahkan diri, Kamis 28 Maret 2024.Foto: UJANG/RKa--

Selanjunya anggota Gakkumdu melakukan penyelidikan dan menetapkan TO sebagai tersangka. 

Setelah ditetapkan tersangka, saat dipanggil yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Dan tersangka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkumdu.

BACA JUGA:PILKADA 2024! Balon Bupati Bengkulu Selatan Mulai Tebar Pesona, Wajah Baru Bermunculan

BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Bintuhan Buka Penukaran Uang Pecahan, Segini Jumlahnya

"Dengan telah ditetapkan DPO, diharapkan tersangka menyerahkan diri dengan baik-baik. Serta diminta pihak keluarga  yang mengetahui keberadaan tersangka untuk membujuk dan menyerahkannya. Karena tersangka akan dikejar sampai dapat," tandas Kasat Reskrim.

Ditambahkan, tersangka dijerat pasal 516 UU RI nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 18 juta.

Yang mana setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan hak suara lebih satu kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan