Seleksi PPPK Gelombang 2, Pelamar Wajib Perhatikan Syarat Ini Agar Terhindar dari TMS

Senin 18 Nov 2024 - 15:12 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Selain itu, file yang diunggah dapat tercipta dan tidak rusak atau terhapus yang dapat berakibat pada buramnya hasil pemindaian dan TMS. Lebih lanjut, yang perlu diperhatikan adalah instruksi dari instansi terkait dari awal sampai akhir.

Selain itu, terkadang kesalahan yang menyebabkan TMS untuk pelamar PPPK gelombang 2 yakni soal meterai yang tidak boleh terkena tanda tangan.

Selain itu berikut ini rincian jadwalnya:

1. Untuk pengumuman seleksi:  1 hingga 30 November 2024

2. Untuk pendaftaran seleksi: 17 November hingga 31 Desember 2024

3. Kemudian untuk seleksi administrasi: Akan dimulai pada 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025

4. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi: Akan diumumkan pada 4 hingga 18 Februari 2025

5. Untuk masa sanggah: 19 hingga 21 Februari 2025

6. Untuk jawab sanggah: 20 hingga 27 Februari 2025

7. Pengumuman pasca masa sanggah: 22 hingga 28 Februari 2025

8. Penarikan data final: 1 hingga 7 Maret 2025

9. Sementara untuk penjadwalan seleksi kompetensi: Dilakukan 24 Maret hingga 8 April 2025

10. Pengumuman daftar peserta dan tempat seleksi kompetensi: Dilaksanakan pada 9 hingga 16 April 2025

11. Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April- hingga 16 Mei 2025

12. Lebih lanjut, untuk pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April hingga 21 Mei 2025

13. Selanjutnya untuk pengumuman hasil kelulusan: Diumumkan pada 22 hingga 31 Mei 2025

Kategori :