Seleksi PPPK Gelombang 2, Pelamar Wajib Perhatikan Syarat Ini Agar Terhindar dari TMS

Senin 18 Nov 2024 - 15:12 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk gelombang kedua telah dibuka tepatnya 17 November hingga 31 Desember 2024 kemarin.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pelamar yang bisa mendaftar PPPK gelombang kedua ini hanya diperuntukan bagi tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir di BKN saat mendaftar.

Tidak hanya itu, tenaga honorer yang  termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Diketahui, bahwa pendaftaran PPPK gelombang kedua ini pendaftarannya dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil (SSCASN) di https:// sscasn.bkn.go.id. 

Dengan demikian, pelamar dapat melihat formasi yang tersedia dan memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan. Nah,dengan telah dibukanya pendaftaran ini pelamar diwajibkan selalu memantau situs dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, perhatikan persyaratan kalian hal ini mejadi salah satu syarat utama.

Pasalnya, pelamar PPPK gelombang kedua langsung tidak memenuhi syarat (TMS) apabila melakukan kesalahan ini terutama persyaratan tidak lengkap di saat pendaftaran. 

BACA JUGA:Peserta PPPK Gelombang 2 Wajib Perhatikan Syarat Baru dari MenPAN–RB Berikut Ini

BACA JUGA:Persyaratan PPPK Gelombang 2 : Wajib Memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, Ini Kata MenPAN - RB

Lebih lanjut, yang menjadi perhatian pelamar PPPK gelombang kedua yakni mencakup ketentuan format dokumen berikut ini:

1. Pas Foto

Petama untuk pas foto, dokumen yang diunggah pelamar PPPK gelombang kedua harus berformat JPG/JPEG agar lolos dari kategori TMS.

Ketentuan pas photo adalah ketentuan terbaru dan mengenakan pakaian masing-masing dengan ketentuan Instansi.

2. KTP

Sebagai aturan, dokumen foto KTP harus berformat JPG atau JPEG untuk PPPK gelombang 2 agar dapat diklasifikasikan sebagai TMS.

3. Ijazah/Transkrip

Sedangkan dokumen Ijazah/Transkrip harus berformat PDF untuk pelamar PPPK gelombang 2 agar lolos kategori TMS. Perlu diperhatikan, scan dokumen disarankan menggunakan printer tidak dianjurkan menggunakan aplikasi scanner pada HP.

Kategori :