425 Sertipikat Tanah Pembebasan HGU Masih Dalam Proses, Ini Jadwal Penyerahannya

Senin 18 Nov 2024 - 06:25 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

NASAL – Pembebasan lahan seluas 287,15 hektare atau 224 bidang tanah milik warga Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal yang sebelumnya berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau PT Kuala Gunung Sejahtera (KGS), telah selesai dilaksanakan. 

Sekarang masuk dalam proses tahap terakhir yaitu, pencetakan sertipikat. 

Berdasarkan sumber yang didapat Radar Kaur (RKa), sertipikat itu diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2024.

Warga setempat yang selama ini menunggu kepastian mengenai status tanah mereka kini dapat merasa lega. 

Proses administratif yang diperlukan untuk pencetakan sertipikat sudah terpenuhi, termasuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan data kependudukan warga yang bersangkutan. 

Dengan adanya kelengkapan data tersebut, 425 sertipikat hak milik tanah yang sudah dibebaskan siap untuk dicetak.

BACA JUGA:Setelah Menunggu 21 Tahun, Sertipikat Lahan Ganti Rugi dari Pemda Kaur Dibagikan

BACA JUGA:GRATIS! Program PTSL Kaur Cetak 2.450 Sertipikat Lahan, di 29 Desa, Berikut Nama Desanya

Kades Muara Dua Ansori mengatakan, semua syarat administrasi sudah dipenuhi. 

Kini tinggal menunggu pencetakan sertipikat yang sedang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sertipikat nanti akan dibagikan kepada warga Desa Muara Dua sesuai dengan SKT.  

Setelah melalui serangkaian proses verifikasi, sertipikat tanah ini akan menjadi bukti legalitas atas kepemilikan tanah warga yang sah, sehingga mereka bisa lebih mudah dalam melakukan transaksi atau pengelolaan tanah.

“Alhamdulillah, setelah menunggu lama. Sekarang tinggal menunggu pencetakan sertipikat. Kami berharap akhir tahun nanti sertipikatnya sudah dapat diterima. Ini sangat berarti bagi kami, karena dengan adanya sertipikat tanah, hak warga kami semakin jelas dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Lanjutnya, Proses pembebasan tanah ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah. 

Dalam mengatasi sengketa lahan, dan memberikan kejelasan status hukum tanah bagi masyarakat. 

Kategori :