Setelah Menunggu 21 Tahun, Sertipikat Lahan Ganti Rugi dari Pemda Kaur Dibagikan
Asisten III Pemda Kaur Ir H Herwan, M.Si menyerahkan sertipikat lahan ganti rugi ke masyarakat penerima, Kamis 18 Juli 2024.-Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN - Sebanyak 17 warga pemilik Rumah Dinas (Rumdin) Bupati yang saat ini dijadikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaur yang ada di Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan tersenyum gembira.
Pasalnya tanah yang dijanjikan oleh Pemda Kaur sebagai ganti rugi telah diberikan ke pemilik lahan Rumdin Bupati, Kamis 18 Juli 2024.
Penyerahan sertipikat tanah secara simbolis dilakukan oleh Asisten III Ir H Herwan, M.Si bertempat di aula lantai III Pemda Kaur.
“Sertipikat tanah yang diserahkan ke warga adalah ganti rugi lahan untuk warga yang memiliki lahan yang saat ini sudah dijadikan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga dan sebelumnya Rumdin Bupati Kaur,” kata Asisten III.
Tahun 2003 Pemda Kaur mencari lahan untuk dijadikan Rumdin Bupati Kaur. Setelah dilakukan pencarian didapatlah lahan yang saat ini telah didirikan Rumdin Bupati.
Saat pembebasan lahan lokasi tersebut milik 17 warga. Setelah sepakat seluruh warga memberikan lahan dengan catatan ganti rugi.
Masing-masing tanah warga dibayar dengan ketentuan harga satu meter Rp 500. Selain itu warga dijanjikan mendapatkan satu kavling tanah dari Pemda Kaur.
BACA JUGA:Penyalahgunaan Samcodin Masih Jadi Ancaman Anak Muda di Bengkulu Selatan, Ini Buktinya
Lanjutnya, untuk biaya ganti rugi tahun pembebasan semua sudah dibayar dan untuk tanah masing-masing warga baru bisa direalisasikan tahun 2024 dengan penyerahan sertipikat tanah ke masyarakat yang telah menghibahkan lahan.
Dengan masyarakat sabar sehingga janji Pemda Kaur memberikan masing-masing lahan perumahan dengan luas 300 M2 yang sudah disertipikatkan sesuai dengan nama masing-masing pemiliknya.
Terpisah warga pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Desa Selasih Drs Bahasim, M.Pd mengatakan, dalam perjanjian warga bersama Pemda Kaur saat menghibahkan lahan Rumdin Bupati yang ada di Desa Selasih tersebut, masing-masing tanah warga dihargai satu meter Rp 500 dan warga diberikan satu kavling tanah untuk perumahan.
Setelah sekian tahun janji tersebut dipenuhi Pemda Kaur dan masyarakat merasa senang.
“Dalam penyelesaian janji Pemda Kaur terhadap masyarakat cukup lama, walaupun begitu Alhamdullilah janji tersebut sudah dipenuhi Pemda Kaur,” tutupnya.*