Warga Nusuk Kehilangan Sertipikat Tanah, yang Menemukan Diharap Mengembalikan

Ilustrasi Sertifikat Tanah--

BINTUHAN - Salah seorang warga atas nama Desi Maryani telah kehilangan satu buah sertipikat  hak milik tanah luas 388m².  Dengan nomor sertifikat 07050807110320.

Bagi yang menemukan sertipikat tersebut diharapkan menghubungi nomor 0822-6007-2060.

"Saat ini untuk proses pergantian sertipikat hak kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses. Baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kaur maupun  pihak berwajib telah dilaporkan," ungkap Desi Maryani, Rabu, 20 Maret 2024.

Dikatakannya, sertipikat hak kepemilikan tanah dan bangunan hilang setelah ingin menggunakan sertipikat tersebut.

BACA JUGA: 4 Terdakwa Dana BOK Kaur Dituntut, PH Minta Penyidikan Dilanjutkan

BACA JUGA: TERUNGKAP! Oknum Guru SMAN BS Tiduri Siswinya di Pondok Kebun Jagung, Begini Kejadian Lengkapnya

Saat dicari di tempat menyimpannya, sertipikat sudah tidak ada lagi. Dengan begitu, ia telah menyampaikan laporan ke BPN Kaur maupun pihak kepolisian. 

Apabila ada masyarakat yang menemukan sertipikat tersebut, Desi sangat berharap untuk berkenan menghubungi nomornya. Atau mengantarkan sertipikat ke Kantor BPN Kaur.

"Untuk proses pergantian sertipikat saat ini telah dilakukan. Dengan telah disampaikan informasi ini, apabila ada masyarakat yang menemukan sertipikat tersebut, bisa menghubungi nomor Hp yang ada. Atau bisa juga menyampaikan sertipikat tersebut ke BPN Kaur," ujar Desi, penuh harap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan