Kepada pihak yang membantu dalam proses pembebasan HGU dan proses pencetakan sertipikat ini, dirinya sangat berterimakasih.
Dengan terselesaikannya tahap pembebasan tanah dan persiapan sertipikat, masyarakat di Desa Muara Dua kini dapat menantikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka, yang diharapkan dapat mendukung kesejahteraan dan pembangunan ekonomi lokal.
"Kami sangat berterimakasih atas kerjasama dalam membantu proses pembebasan HGU lahan milik warga saya hingga pencetakan sertipikat tanah ini. Terutama kepada Pemerintahan Kabupaten Kaur. Dari beberapa tahun persoalan tidak terselesaikan, akhirnya kini warga saya bisa bernafas lega," sampainya.*
Kategori :