GRATIS! Program PTSL Kaur Cetak 2.450 Sertipikat Lahan, di 29 Desa, Berikut Nama Desanya

Rahdian Suryo Anindito--

BINTUHAN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap (PTSL)  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur tahun 2024 sudah berjalan.

Dengan menyasar 29 desa. Sertipikat PTSL yang akan dicetak dan akan diberikan ke masyarakat sebanyak 2.450 persil. 

"Untuk program PTSL tahun 2024 sebanyak 2.450 persil sertipikat. Diperuntukan bagi 29 desa di 12 kecamatan se-Kabupaten Kaur," ungkap Kepala BPN Kaur, Rahdian Suryo Anindito, S.Si, Rabu 27 Maret 2024.

Dikatakannya, penerimaan program PTSL mulai dari Kecamatan Kelam Tengah. Meliputi Desa Siring Agung, Desa Rigangan II, Pagar Dewa dan Desa Talang Tais.

BACA JUGA:6 Siswa SMAN 1 Kaur Lulus SNBP, Satu di IPB, Berikut Nama Siswa dan Universitasnya

BACA JUGA:Camat Pagulir Merasa Heran, Pekerjaan Jarang Koordinasi

Kecamatan Semidang Gumay ada Desa Cahaya Batin, Desa Awat Mata dan Desa Bunga Melur. Kecamatan Tanjung Kemuning, yakni Desa Sulauwangi dan Tanjung Bulan. Kecamatan Padang Guci Hilir, yaitu Desa Air Kering 1 dan Desa Pagar Dewa.

Kemudian Kecamatan Kaur Selatan, yakni Desa Jembatan Dua dan Tanjung Besar. Kecamatan Nasal, yakni Desa Batu Lungun dan Desa Air Batang.

Kecamatan  Padang Guci Hulu, yakni Desa Naga Rantai, Desa Manau IX 2, Bungin Tambun 2. Kecamatan Kaur Tengah, hanya Desa Sukarami.

Kecamatan Maje, yakni Desa Bakal Makmur dan Kedataran. Kecamatan  Kinal, yakni Desa Talang Padang dan Gunung Megang. Di Kecamatan Tetap, hanya Desa Tanjung Agung.

BACA JUGA:Jembatan Gantung di Kaur Viral, Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Rekomendasi Negaranya, Tanpa Visa dan Paling Ramah Kantong

Selanjutnya, 6 desa di Kecamatan Kaur Utara. Meliputi Desa Perugaian, Gunung Agung, Cuko Enau, Guru Agung, Tanjung Betung 2 dan Pancur Negara.

Lanjut Kepala BPN Kaur, program PTSL yang ada tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan untuk wilayah yang menerima progran PTSL telah memenuhi syarat dan ketentuan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan