Pastikan Anda Memenuhi Kualifikasi! Ini Kriteria Honorer Tak Ada Peluang untuk Diangkat

Selasa 12 Nov 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah kita ketahui bahwa kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini 100 persen full untuk tenaga honorer.

Maka dari itu, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi ASN yaitu PPPK oleh pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN 2023).

Proses pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan melalui tahapan seleksi akhir yang ditetapkan pemerintah. Tahapan tes tersebut yakni seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi ini merupakan tes berisi soal-soal terkait sikap, keterampilan, pengetahuan, atau perilaku berni jabatan bidang teknis yang dilamar.

BACA JUGA:Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Seluruh Honorer Segera Menerima NIP

BACA JUGA:Honorer dengan Kategori MS Wajib Melakukan 4 Hal Ini Agar Lulus Seleksi PPPK 2024

Pelaksanaan kompetensi akan dimulai pada 2 Desember dan berlangsung sampai 19 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan, surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Sebelumnya, pemerintah telah menginformasikan bahwa pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga honorer tahun 2024 akan terbagi ke dalam dua periode.

Sepetrti yang telah diketahui, bahwa untuk pendaftaran PPPK periode pertama telah dibuka pada 1 sapai dengan 20 November 2024 lalu.

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 periode pertama ini dibuka untuk pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK-II dan tenaga honorer yang terdaftar di BKN.

Sementara itu, untuk pendaftaran seleksi PPPK untuk periode ke dua akan dibuka oleh pemerintah pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Pemerintah membuka pendaftaran PPPK 2024 periode ke dua ini untuk tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Sekali Lagi Diingatkan, Tenaga Honorer Ini Telah Dicoret dan Tidak Boleh Mendaftar PPPK 2024 Tahap Kedua

BACA JUGA:PERHATIKAN! Ini, Penyebab Honorer TMS Saat Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama

Kategori :