Tunjangan transportasi ini diberikan kepada PPPK paruh waktu dalam melaksanakan perjalanan luar atau dinas luar kota. Tunjangan ini hanya berlaku di beberapa instansi pemerintahan terkait.
3. Tunjangan Kesehatan
Tunjangan ini berbentuk asuransi kesehatan yang diberikan dan mencakup fasilitas kesehatan dasar.
Namun perlu dicatat, tunjangan yang diberikan akan kembali kepada kebijakan masing - masing lembaga pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai PPPK paruh waktu bisa mendapatkan tiga tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima. *
Kategori :