Selain Mendapatkan Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima 3 Tunjangan Tambahan

Jumat 08 Nov 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

Tunjangan transportasi ini diberikan kepada PPPK paruh waktu dalam melaksanakan perjalanan luar atau dinas luar kota. Tunjangan ini hanya berlaku di beberapa instansi pemerintahan terkait.

3. Tunjangan Kesehatan 

Tunjangan ini berbentuk asuransi kesehatan yang diberikan dan mencakup fasilitas kesehatan dasar.

Namun perlu dicatat, tunjangan yang diberikan akan kembali kepada kebijakan masing - masing lembaga pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai PPPK paruh waktu bisa mendapatkan tiga tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima. *

Kategori :