Selain Mendapatkan Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima 3 Tunjangan Tambahan

Jumat 08 Nov 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira bagi honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena akan mendapatkan 3 tunjangan tambahan ini. Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan. Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para honorer yang telah diterima di instansi pemerintah dan mengikuti seleksi PPPK 2024.

Dengan adanya PPPK paruh waktu ini, honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan peringkat terbaik di formasinya masih bisa menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hasilnya, seluruh honorer yang sudah pernah mengabdi di instansi pemerintah dan telah mengikuti proses seleksi PPPK 2024 akan ditetapkan sebagai pejabat pemerintah berstatus ASN.

Dengan begitu, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu memiliki status yang sama sebagai ASN dan mendapatkan NIP, namun memiliki perbedaan di beberapa bagiannya.

BACA JUGA:Ternyata Tunjangan PPPK Lebih Banyak Lho, Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS

BACA JUGA:5 Tunjangan Akan Cair ke Tangan PPPK, Pembayaran Dilakukan Bersamaan dengan Gaji

PPPK penuh waktu akan memiliki jam kerja penuh selama delapan jam setiap hari dengan jam kerja yang lebih konsisten. Sebaliknya, untuk PPPK paruh waktu yang lebih banyak memungkinkan jadwal kerja lebih fleksibel dengan larangan bekerja lebih ringan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Selain itu, terdapat perbedaan antara jam kerja dan beban yang dibuat, yang berdampak pada gaji yang diterima.

Diekatahui, gaji untuk PPPK penuh waktu sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Di sisi lain, gaji PPPK paruh waktu mempunyai nominal yang terbilang lebih sedikit dari gaji honorer.

PMK ini berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta. Dengan itu, gaji PPPK akan diberikan di bawah gaji honorer. 

Meskipun begitu, ternyata PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan 3 tunjangan tambahan seperti.

1. Tunjangan Kinerja 

Diberikan berdasarkan kinerja individu dalam pencapaian kerja dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

2. Tunjangan Transportasi 

Kategori :