Selain tenaga honorer yang tidak masuk dalam peringkat tertinggi , ada tiga kategori honorer yang akan ditetapkan pada PPPK paruh waktu , yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:8 Pelamar PPPK Kaur TMS Ajukan Sanggah, Hasilnya Diumumkan Hari Ini
1. Tenaga honorer di daerah memiliki sumber daya cukup dapat diangkat PPPK paruh waktu
2. Tenaga honorer tidak memenuhi formasi
3. Tenaga honorer gagal seleksi dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Lalu berapa gaji PPPK paruh waktu?
Sebagaiamana diketahui, bahwa skema gaji tenaga honorer tertuang dalam Peninjauan Masa Kerja (PMK) Nomor 83 tahun 2022.
Dalam PMK di atas, terdapat pedoman operasional honorer tenaga serta standar gaji, tunjangan dan honorarium.
Adapun aturan gaji yang tertuang dalam PMK tersebut untuk tenaga honorer di instansi pemerintah, mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
Nilai nominal gaji sebenarnya sesuai dengan anggaran masing - masing daerah. Nah itulah informasi yang dapat di sampaikan semoga bermanfaat.