Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Mendaftar Serta Dokumen yang Wajib Diunggah

Rabu 23 Oct 2024 - 10:51 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Tidak Hanya Honorer, Berikut 4 Golongan Pelamar yang Prioritas Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Sebelum Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Dibuka, Intip Kriteria Pelamar yang Bisa Mendaftar

Apabila terdapat ketidaksesuaian, pelamar disarankan untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar data dapat diperbaiki.

Setelah berhasil membuat akun, calon perlamar perlu meninjau dengan saksama beberapa dokumen penting dalam proses pemilihan kandidat terbaik untuk pendaftaran PPPK di Kemenag.

Dengan adanya pengunggahan dokumen ini harus dilakukan dengan cermat, karena dokumen tersebut akan menjadi dasar penilaian pada tahapan seleksi administrasi.

Informasi penting, berikut dokumen yang wajib diunggah oleh calon pelamar antara lain:

1. Pasfoto terbaru, pakaian hitam putih latar belakang berwarna merah.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli / Surat Keterangan Kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik, maka akan ditujukan ke Menteri Agama RI, serta ditandatangani dan dibubuhi meterai.

4. Ijazah asli sesuai dengan syarat pendidikan yang ditetapkan.

5. Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

6. Transkrip nilai asli yang sesuai dengan persyaratan.

7. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, sesuai dengan contoh yang tertera dalam pengumuman seleksi.

8. Bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi yang sudah diikuti oleh pelamar.

Selain itu, bagi pelamar penyandang disabilitas, terdapat dokumen tambahan yang wajib disertakan. 

BACA JUGA:Banyak yang Daftar, Pahami Dulu Syaratnya Jika Ingin Menjadi PPPK Kemenag 2024

BACA JUGA:Dominasi Tenaga Teknis, Kemenag Buka 89.781 Formasi PPPK 2024

Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit.

Surat keterangan tersebut menjelaskan jenis dan tingkat kecacatan yang dialami setiap anggota pelamar.

Setelah semua dokumen lengkap dan diunggah, calon pelamar perlu memeriksa kembali setiap detail informasi yang telah dimasukkan. 

Dokumen yang diunggah harus dapat terbaca dengan jelas dan tidak ada kesalahan data, karena kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat berakibat pada kegagalan dalam tahapan seleksi administrasi.

Terakhir mendapatkan kartu pendaftaran adalah langkah terakhir dalam proses.

Hal ini sebagai bukti bahwa pelamar telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran PPPK 2024 di Kemenag. ***

Kategori :