Sebelum Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Dibuka, Intip Kriteria Pelamar yang Bisa Mendaftar

Kriteria pelamar gelombang kedua yang diperbolehkan mendaftar PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Setelah seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode pertama berkahir pada 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. 

Maka peserta yang mengikuti pendaftaran periode ke dua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Untuk itu peserta diharuskan selalu membuka situs resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, dengan dibukanya pendaftaran PPPK periode ke dua ini menjadi kesempatan emas bagi yang ingin mengabdikan diri menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN) PPPK dan berkontribusi bagi bangsa.

BACA JUGA:Tak Main-Main! MenPAN - RB Resmi Coret Honorer dengan Kategori Ini, Apakah Anda Termasuk?

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Ditutup, BKN Rilis Jumlah Honorer TMS, Segini Jumlahnya

Penting untuk memahami kriteria yang ditetapkan sebelum membuat keputusan apa pun.

Supaya peserta tidak bingung dan tidak salah dalam memahami aturan yang telah berlaku. 

Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut adalah kriteria yang dapat mendaftar dalam PPPK 2024 periode ke dua, diantaranya:

1. Tenaga honorer tidak terdaftar database

Seperti yang telah diumumkan beberapa lalu, bahwa tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan tidak terdaftar dalam database BKN, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut bisa melamar PPPK 2024.

2. Lulusan PPG

Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebelum mendaftar, penting untuk memperhatikan dokumen yang nantinya akan diunggah, yaitu:

Pasfoto Formal Terbaru

  • Foto harus diserahkan secara formal dengan latar 
  • belakang berwarna merah. 
  • Pastikan wajah Anda terlihat jelas dan tidak ada objek lain yang tersembunyi di balik kulit

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Unggah KTP asli, beserta dengan surat pernyataan pengganti KTP yang asli 

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Bakal Jadi Kado Terindah untuk Prabowo Subianto, Ini Alasannya

BACA JUGA:Gagal Mendaftar PPPK 2024, Jika Honorer Tidak Memenuhi Kualifkasi Ini!

3. Ijazah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan