Pilkada Kaur 2024, 86 Pemilih Pindah Masuk dan 31 Pemilih Pindah Keluar

Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, MAP menjelaskan jumlah masyarakat Kabupaten Kaur yang mengurus DPTb. Sumber foto: DOK/RKa--

BINTUHAN – Semakin mendekati jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kaur. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur terus melakukan persiapan, mulai dari melakukan lipat dan sortir Surat Suara (Susu) hingga pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Untuk DPTb akan berakhir pada 28 Oktober 2024 hingga pukul 23.59 WIB untuk 9 katagori. Dari pendataan DPTb, KPU mendapatkan jumlah pindah masuk sebanyak 86 pemilih dan pindah keluar sebanyak 31 pemilih.

“Jumlah DPTb Kabupaten Kaur saat ini yang terdata di KPU sebanyak 117 orang. Riciannya, pindah masuk 86 pemilih dan pindah keluar sebanyak 31 pemilih. Jumlah ini belum final, karena pendataan DPTb hingga pukul 23.49 WIB,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP, Senin 28 Oktober 2024.

Dikatakannya, dengan masih ada waktu tentunya bagi pemilih yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengajukan untuk pindah tempat memilih. Tentunya dalam pengajuan pindah tempat memilih wajib memenuhi syarat yang telah ada. Dari jumlah DPTb paling banyak ada di Kecamatan Tanjung Kemuning, 15 pemilih.

BACA JUGA:Persiapan Pilkada, KPU Terus Gencar Simulasi Sirekap dan Rekapitulasi DPTb

BACA JUGA:201.874 Lembar Susu Pilkada 2024 Dilipat, Cek di Sini DPT Kaur

Disusul Kecamatan Kaur Selatan 12 pemilih, dan Kaur Utara 12 pemilih. Sedangkan sisanya tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kaur. Tak hanya DPTb masuk, juga sudah ada DPTb keluar 28 pemilih, dengan rincian 20 pemilih laki-laki dan 8 orang pemilih perempuan. 

Lanjutnya, jumlah tersebut belum final. Mengingat masih ada waktu pendataan bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum menyampaikan laporan ke KPU. Dengan masih adanya waktu, berpeluang DPTb Kabupaten Kaur akan berubah. Karena proses rekapitulasi DPTb masih dilakukan KPU Kaur.

Adapun DPTb untuk 9 katagori, mulai dari dipindahkan tugas atau kerja, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di Kaur. Salah satunya dipindah tugaskan di Kaur. Kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di Kaur dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU, memang tak ada batasan penambahan DPTb.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan