Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Mendaftar Serta Dokumen yang Wajib Diunggah

Rabu 23 Oct 2024 - 10:51 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 resmi dibuka.

Pendaftaran ini sudah dimulai pada 21 Oktober 2024 hingga 4 November 2024.

Oleh karena itu, bagi honorer yang ingin mendaftar maka simak content ini dengan cermat.

Diketahui, dalam seleksi ini Kemenag telah menawarkan total 89.781 formasi yang diperuntukkan bagi dua kelompok pelamar utama.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Gampang-Gampang Susah, Begini Cara Mengatasi NIK Jika Tidak dapat Diproses

BACA JUGA:Seleksi PPPK Bengkulu 2024 Membeludak, Cek di Sini Formasi yang Sepi Pendaftar

Pertama yaitu, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga honorer.

Seperti yang diketahui, bahwa Eks THK-II senidiri merupakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sementara itu, tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah, namun belum berstatus sebagai Aparatul Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, keduanya diberikan kesempatan untuk memperoleh status PPPK melalui seleksi ini.

Nah, bagi calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi ini.

Langkah awal yang harus Anda lakukan yaitu membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

Proses pembuatan akun ini merupakan tahapan awal yang penting dan harus dilakukan dengan benar agar calon pelamar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Saat membuat akun, pengguna disarankan untuk memasukkan informasi pribadi seperti Nomor Induk Perusahaan (NIK) dan Anggota Keluarga (KK).

Data tersebut harus diisi sesuai dengan format yang diberika. Sebagai contoh, pada KTP dan KK.

Kategori :