KORANRADARKAUR.ID - Menjelang pelaksanan PIlkada yang akan jatuh pada tanggal 27 November 2024.
Maka KPU terus melaksanakan persiapan, sehingga Pilkada 2024 nantinya berjalan dengan lancar, aman dan kondusif serta mendapat pemimpin pilihan rakyat.
Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, sebelum pelaksanaan pemilihan maka seluruh KPU wajib melaksanakan simulasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Ini penting agar seluruh petugas di TPS dalam pemungutan suara bisa lebih paham dan mengerti.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada 2024 Kondusif, Panwascam Ujung Tombak Pengawasan di Lapangan
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Pengawas Pilkada 2024 dengan Maksimal
Selain itu juga mengingatkan peran strategis saksi dan pengawas TPS saat hari pencoblosan nantinya.
Kalau sebelumnya posisi saksi dan pengawas TPS ada di bagian samping TPS dipilkda nantinya akan ditempatkan di bagian belakang KPPS, sehingga proses pencoblosan akan dilihat langsung oleh Pengawas dan saksi Paslon.
Setelah waktu penghitungan para saksi dan pengawas akan langsung melihat dari depan petugas yang melakukan penghitungan suara.
Adanya perubahan tempat duduk sebelum penghitungan dan saat menghitung tentunya untuk memastikan bahwa mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak.
Mereka pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan.
Selain pemilih memenuhi administrasi yaitu membawa identitas kependudukan.
Selain itu tujuan lainnya ditempatkannya saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS yaitu untuk memastikan Ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara.
Apabila ada surat suara tidak ditandatangani KPPS maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur dihitung.
Ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga dalam menentukan pilihan politik sehingga itulah alasan kenapa KPU mengubah tempat duduk saksi dan pengawas TPS.