Untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Wajib Sukses! Ini Pesan Penting Ketua KPU RI
BACA JUGA:Pemilih Disabilitas dan Lansia Diprioritaskan, Ini Kata KPU RI
Selain tentang pengawas dan saksi juga tentang pemilih disabilitas dan lansia.
Pemilih ini harus diprioritaskan menggunakan hak pilihnya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Pemberian pelayanan terbaik kepada pemilih di TPS, termasuk juga pemilih disabilitas dan pemilih lansia itu akan kami prioritaskan dalam pemberian hak suaranya.
Aturan mendahulukan pemilih disabilitas dalam pencoblosan saat di TPS sudah diberikan imbauan ke seluruh KPU se-Indonesia baik itu KPU provinsi, kota dan kabupaten untuk menyiapkan kursi khusus di dalam TPS bagi pemilih disabilitas dan lansia.
Dalam menyampaikan hak pilih pemilih disabilitas dan lansia harus didahulukan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka di bilik suara.
Selain tempat duduk KPU RI memiliki kebijakan menyediakan template surat suara berhuruf braille agar pemilih disabilitas secara mandiri dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Apabila dibutuhkan bantuan atau asistensi dari anggota KPPS maka anggota KPPS akan melayani.
Dalam pelaksanaan pencoblosan apabila pemilih disabilitas menginginkan asistensi atau bantuan dari anggota keluarga, tentunya petugas akan persilakan dengan syarat agar anggota keluarga tersebut harus merahasiakan pilihan politik pemilih disabilitas.
KPU akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih, khususnya kepada pemilih prioritas.
Dengan begitu maka dalam kegiatan pencoblosan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik terutama bagi pemilih lansia dan disabilitas. ***