KPU Batasi Dana Kampanye, Segini Jumlah Maksimalnya
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni menjelaskan jumlah dana Pilkada di Pilgub Jabar.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADRAKAUR.ID - KPU Jawa Barat telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.
Pembatasan dana Kampanye ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar nomor 39 Tahun 2024.
Dana kampanye ditetapkan sesuai dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye dan konsultan.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, dalam keputusan setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp 150 miliar.
BACA JUGA:Tidak Boleh Berlebihan dalam Kampanye, KPU Batasi Dana Kampanye Paslon
BACA JUGA:Pilkada 2024 ; Ada Paslon dengan Dana Kampanye 0, Terbesar Rp 2 Miliar
Jumlah dana untuk berbagai kegiatan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.
Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Ini rincian dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.
1. Pertemuan Terbatas Rp 39 juta
2. Pertemuan Tatap Muka atau Dialog Rp 15 juta.
3. Pembuatan Bahan Kampanye Rp 26,9 juta.
4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Rp 35 juta.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Rp 316 juta.