Tidak Boleh Berlebihan dalam Kampanye, KPU Batasi Dana Kampanye Paslon

Ilustrasi Paslon Pilkada 2024.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Saat ini seluruh Pasangan Calon (Paslon) baik Pemilihan gubernur (Pilgub) pemilihan wali kota (Pilwakot) dan pemilihan Bupati (Pilbup) sudah memasuki masa kampanye.

Untuk memberikan rasa adil dan nyaman serta tidak berlebihan dalam Kampanye.

KPU membatasi dana kampanye bagi Paslon. Adapun jumlah paling besar Rp 24.474.390.000. 

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan untuk besaran atau batasan dana kampanye masing-maisng Daerah tidak sama, untuk Paslon Pilkada Gunungkidul Rp 24.474.390.000.

BACA JUGA:Pilkada 2024 ; Ada Paslon dengan Dana Kampanye 0, Terbesar Rp 2 Miliar

BACA JUGA:5 Hari Kampanye, Dana Kampanye Cabup-Cawabup Kaur Hanya Rp 100 Ribu

Transaksi pengeluaran dana kampanye perlu dilaporkan ke KPU.

Nanti aliran dana akan diketahui melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang ada.

RKDK rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening paslon atau partai politik peserta Pilkada atau gabungan Partai Politik (Parpol) dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.

LADK  pelaporan yang memuat informasi sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Paslon atau Partai Politik Peserta Pilkada atau gabungan Parpol peserta Pilkada 2024 dan pihak lain.

Dari laporan yang diterima KPU, saat ini LADK tiap Paslon tercatat masih Rp 0.

Dengan begitu saat ini Paslon belum melakukan transaksi apapun melalui RKDK.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami menegaskan seluruh transaksi kampanye harus melalui RKDK.

Apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat memastikannya dan mencatatanya, karena pelaporan hanya berasal dari RKDK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan