Surat Suara Proses Cetak, KPU Ingatkan Produsen

KPU melakukan pengecekan pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 saat.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 baik itu pemilihan gubernur (Pilgub) pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan walikota (Pilwakot) saat ini KPU RI telah menyalurkan logistik Pilkada mulai dari Kotak suara, bilik suara maupun surat suara ke seluruh KPU se-Indonesia.

Yang mana untuk penyaluran dilakukan bertahap hal ini untuk memudahkan seluruh KPU dalam melakukan pendataan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, saat ini KPU RI telah melakukan pemantauan dalam desain maupun cetak surat suara maupun pendistribusian logistik ke KPU baik yang ada di provinsi, kabupaten maupun kota se-Indonesia.

Adapun jumlah logistik yang telah disalurkan ke KPU seluruh Indonesia mencapai 40 persen lebih.

BACA JUGA:Proses Cetak Surat Suara Calon, Ini Pesan Ketua KPU RI

BACA JUGA:CUKUP UNTUK 1 KURSI! Ribuan Surat Suara Rusak di Kaur Dibakar

Selain itu, saat ini masing-maisng KPU masih proses cetak surat suara, tentu dalam cetak surat suara seluruh KPU baik kota, kabupaten maupun provinsi benar-benar memastikan nomor urut nama Pasangan Calon (Paslon) tidak salah. 

Sebelum dilakukan cetak surat suara maka harus dipastikan benar-benar foto, nomor urut nama calon. Apabila sudah pasti benar maka baru proses cetak.

Ini penting, sejauh ini belum ada ditemukan KPU yang melakukan kesalahan atau lalai dalam proses cetak surat suara.

Ini perlu diperhatikan dan diingatkan agar seluruh KPU benar-benar melakukan pengawasan dalam cekat surat suara.

Untuk proses cetak surat suara yang dilakukan sudah maksimal, peninjauan akan dilakukan terus menerus hingga proses tahapan cetak surat suara dan penyaluran logistik berjalan dengan baik. 

Dalam cetak surat suara, KPU RI mengingatkan pihak produsen supaya mencetak surat suara berdasarkan ketentuan KPU dan data yang telah diberi oleh partai pengusung.

Juga tidak kalah penting kualitas surat suara wajib dicetak berdasarkan spesifikasi sesuai standar KPU.

Selain itu juga seluruh KPU diingatkan apabila seluruh persiapan rampung, untuk melakukan pendistribusian logistik Pilkada yang dijadwalkan oleh KPU masing-masing, baik itu dalam pendistribusian logistik daerah sulit maupun daerah yang tidak sulit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan