Pemilih Disabilitas dan Lansia Diprioritaskan, Ini Kata KPU RI

Senin 21 Oct 2024 - 06:14 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Seluruh KPU se-Indonesia wajib memproritaskan pemilih disabilitas dan Lansia saat berada di Tempat Pemungut Suara (TPS) pada 27 November 2024.

Pemberian pelayanan terbaik terhadap kata gori pemilih ini agar pemilihan tidak mengantri di TPS. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengatakan bahwa pemilih disabilitas dan Lansia diprioritaskan menggunakan hak pilihnya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemberian pelayanan terbaik kepada pemilih di TPS, termasuk juga pemilih disabilitas dan pemilih lansia itu akan kami prioritaskan dalam pemberian hak suaranya.

BACA JUGA:KPU Tetapkan DPT Pilkada 2024 Kabupaten Kaur, Segini Jumlah Pemilih Disabilitas

BACA JUGA:Pilkada 2024 Ada 1.042 Orang Pemilih Disabilitas di BS, Apa Langkah KPU Agar Mereka Bisa Memilih?

Aturan mendahulukan pemilih disabilitas dalam pencoblosan saat di TPS sudah diberikan imbauan ke seluruh KPU se-Indonesia baik itu KPU provinsi, kota dan kabupaten untuk menyiapkan kursi khusus di dalam TPS bagi pemilih disabilitas dan lansia.

Dalam menyampaikan hak pilih pemilih disabilitas dan lansia harus didahulukan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka di bilik suara.

Selain tempat duduk KPU RI memiliki kebijakan menyediakan template surat suara berhuruf braille agar pemilih disabilitas secara mandiri dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara.

Apabila dibutuhkan bantuan atau asistensi dari anggota KPPS maka anggota KPPS akan melayani.

Dalam pelaksanaan pencoblosan apabila  pemilih disabilitas menginginkan asistensi atau bantuan dari anggota keluarga, tentunya petugas akan persilakan dengan syarat agar anggota keluarga tersebut harus merahasiakan pilihan politik pemilih disabilitas.

KPU akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih, khususnya kepada pemilih prioritas.

Dengan begitu maka dalam kegiatan pencoblosan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik terutama bagi pemilih lansia dan disabilitas.

BACA JUGA:8.563 Pemilih di Provinsi Bengkulu Berkebutuhan Khusus, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu : 2.641 Pemilih Bakal Salurkan Suara di TPS Khusus

Kategori :