7. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik (Parpol).
8. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan.
9. Sehat jasmani dan rohani.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayahNKRI atau negara lain.
12. Pelamar dapat mengunggah surat keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK.
13. Akreditasi kampus tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
14. Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
15. Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
16. Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.
17. Pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar. *