Meski Tidak Terdaftar di BKN, Honorer Berpeluang Diangkat PPPK 2024, Ikuti Ketentuan Ini

Rabu 16 Oct 2024 - 16:09 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, meski honorer tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Non-Database begini ketentuannya. 

Bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam database BKN, kalian tidak perlu khwatir. Pasalnya, masih ada peluang untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 yang saat ini sedang dibuka.

Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampikan, bagi honorer yang Non-Database BKN agar dapat mendaftar seleksi PPPK pada tahun 2024.

Yang mana, pada saat ini MenPAN-RB telah menetapkan jadwal pembukaan seleksi PPPK untuk Tenaga Honorer Non-Database BKN, yang rencananya akan dimulai pada 17 November mendatang.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran BKN, yang memberikan kesempatan bagi honorer yang belum terdaftar di sistem database.

Dengan memberikan kesempatan ini, hal ini menjadi bukti pemerintah dalam memberikan peluang kepada seluruh tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:Honorer Gagal Diangkat PPPK 2024, Jika Melakukan Ini!

BACA JUGA:Honorer Kehabisan Formasi di Gelombang Pertama Tidak Perlu Takut, Ini Keringanan Diberikan Pemerintah

Dengan demikian, bagi honorer yang selama ini merasa tertinggal karena belum  terdata. Namun, pemerintah telah menetapkan bagi honorer kiranya mendafatar pada periode ke dua mendatang.

Nah, untuk mendfatar sebagai PPPK yang tidak terdata di database BKN. Kalian dapat melihat beberapa persyaratan di bawah ini.

Mengutip dari ayobandung.com, salah satunya adalah pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada formasi PPPK tahun 2024. Hal ini menjadi salah satu persyaratan utama bagi pelamar.

Dengan demikia, kebijakan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang secara khusus menegaskan pentingnya pengalaman kerja sebagai dasar seleksi PPPK.

Setiap formasi dan jabatan memiliki ketentuan pengalaman kerja yang berbeda-beda, tergantung pada bidangnya.

Sebagai contoh, bagi pelamar untuk Jabatan Pelaksana, syarat pengalaman minimal adalah dua tahun bekerja.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Pemula hingga Ahli Pertama, pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.

Kategori :