Kejari Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Tersangka Korupsi DD, Simak di Sini Faktanya

Senin 14 Oct 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN – Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam pengungkapannya. Akhirnya,  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur  menetapkan Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Kecamatan Pasang Guci Hilir Kabupaten Kaur sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022-223, Senin 14 Oktober 2024 Pukul 12.00 WIB.

Kades yang ditetapkan tersangka inisial YYN (42), sedangkan Kaur Keuangan inisial AGN (31). Keduanya akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, kini penyidik ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.

"Setelah melalui proses, penyidik menetapkan dua tersanga kasus korupsi DD tahun 2022-2023. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya. Tentu saja sesuai dengan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, Senin 14 Oktober 2024.

Dikatakannya, adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan memalsukan seluruh dokumen pengajuan pencairan. Setelah DD cair uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Kades.

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kejari Kaur Tetapkan Tersangka Korupsi DD Gunung Kaya

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Korupsi DD Kades dan Kaur Keuangan Gunung Kaya Ditetapkan Tersangka

Nilai DD Tahun 2022 tahun 2023 Rp 900 juta lebih, sehingga total anggaran dua tahun Rp 1,8 Miliar (M) lebih. Untuk hasil pemeriksaan awal jumlah kerugian negara akibat ulah dua tersangka lebih Rp 600 juta. 

Lanjut Kasi, DD yang cair sejak tahun 2022-2023 tidak dibangunkan atau fiktif. Untuk mengelabui petugas untuk pencairan, kedua tersangka memalsukan seluruh dokumen. Termasuk dokumen gaji para perangkat desa tahun 2022-2023. Saat  perangkat desa menanyakan gaji mereka ke Kades, alasan Kades gaji perangkatnya masih digunakan dirinya dan akan dibayarkan nantinya.

Sedangkan untuk pembangunan fiktif mulai dari pembangunan talut, penyertaan dana BUMDes dan juga pengadaan lampu jalan serta Alat Tulis Kantor (ATK).

Ditambahkan Kasi, dari hasil penyelidikan. DD yang nilainya miliaran yang dipindahkan ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Kategori :