Hakordia, Kejari Kaur Sampaikan Capaian Kinerja 2024, Terima Sejumlah Penghargaan dari Kejati Bengkulu

Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH menyampaikan capaian kinerja Kajari Kaur tahun 2024, Senin 9 Desember 2024. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, jajaran Kejari Kaur melaksanakan bagi-bagi bunga serta menyampaikan capai kinerja tahun 2024. Yang mana dalam tahun 2024, Kejari Kaur telah melakukan berbagai capaian. Mulai dari penanganan kasus korpusi, penyuluhan hukum tentang anti korupsi, jaksa menyapa, pengamanan proyek strategis, jaga desa dan lainnya. Atas capaian yang dimiliki Kejari Kaur, jajaran Kejari Kaur juga menerima berbagai penghargaan dari Kejati Bengkulu.

“Untuk capaian kinerja Kejari Kaur terbaik se-Provinsi Bengkulu. Predikat terbaik tersebut tentunya memberikan semangat tersendiri bagi Kejari Kaur untuk meningkatkan kinerja di seluruh bidang,” kata kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, Senin 9 Desember 2024.      

Dikatakannya, tahun 2024 untuk jumlah perkara korupsi Kejari Kaur telah menangani 10 perkara. Dari 10 perkara tersebut 4 perkara dihentikan karena tidak memenuhi bukti, adapun perkara tersebut mulai dari perkara dugaan korupsi penerimaan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pembangunan TPI Sulauwangi, pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dan dugaan pencemaran yang dilakukan tambak udang. Walaupun saat ini sudah dihentikan tetapi apabila nantinya memiliki bukti yang baru, maka kasus tersebut akan kembali dilakukan penyelidikan tentunya.

BACA JUGA:Ungkap 10 Perkara Korupsi, Kejari Kaur Terima Penghargaan Terbaik

BACA JUGA:Kejari Kaur Kembali Terima Pengembalian KN Kasus Korupsi Pasar Inpres, Simak Nominalnya

Lanjutnya, sedangkan untuk penyerapan anggaran di Kejari Kaur tahun 2024 sudah diangka 98 persen. Jumlah anggaran yang dikelola Kejari Kaur Rp 7 miliar (M), itu termasuk dengan gaji PNS Kejari Kaur. Sementara untuk jumlah karyawan Kejari Kaur saat ini berjumlah 45 orang, ini lebih banyak apabila dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu hanya 35 orang.   

Ditambahkannya, untuk penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SDPD) sebanyak 125 perkara. Sudah masuk ke tahap penuntutan sebanyak 58 perkara. Dari jumlah SPDP perkara yang banyak ditangani yaitu, kasus asusila. Dengan capaian yang ada tentunya akan menjadi acuan untuk capaian kinerja tahun 2025 nantinya. Ditahun 2025 Kejari Kaur akan tetap melakukan penindakan dan pencegahan hukum terutama di bidang korupsi sesuai dengan tugas dan fungsi Kejari Kaur. Agar penindakan dan pencegahan korupsi bisa diungkap maka peran semua pihak sangat dibutuhkan terutama dalam memberikan dukungan ke Kejari Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan