Kejari Kaur Kembali Terima Pengembalian KN Kasus Korupsi Pasar Inpres, Simak Nominalnya
Penyidik Kejari Kaur terima uang pengembalian Kerugian Negara (KN) dari keluarga salah satu tersangka korupsi pembangunan Pasar Inpres. -Sumber foto : IST/RKa-
BINTUHAN- Penyidik Kejari Kaur terima pengembalian Kerugian Negara (KN) kasus korupsi pembangunan pasar Inpres tahun 2022.
Pengembalian KN ini dilakukan tersangka inisial AGS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau kepala dinas dalam pembangunan Pasar Inpres tersebut.
Jumlah KN yang dikembalikan AGS melalui istrinya Rp 150 juta.
Saat ini sudah dua tersangka mengembalikan KN dalam kasus dugaan korupsi Pasar Inpres dari 7 tersangka yang telah ditahan Kejari.
Selanjutnya, uang titipan pengembalian kerugian negara telah disimpan di rekening Kejari Kaur pada Bank BPD Bengkulu Cabang Bintuhan.
BACA JUGA:Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2
“Saat ini baru dua tersangka dari tujuh tersangka telah mengembalikan kerugian negara. Adapun jumlah uang yang telah dititip di Bank Bengkulu Rp 288.481.847,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Senin 4 November 2024.
Dikatakannya, sebelumnya tersangka inisial NDR selaku konsultan pengawas telah mengembalikan kerugian negara Rp 138.481.847, selanjutnya tersangka AGS selaku KPA juga telah mengembalikan kerugian negara Rp 150 juta.
Uang yang dititipkan tersebut diduga berasal dari fee yang diterima oleh tersangka AGS dalam pembangunan Pasar Inpres.
Nantinya uang itu akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara.
Lanjutnya, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam hal penindakan tindak pidana korupsi, harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara.
Atas dasar itulah Kejari Kaur telah berupaya dalam penanganan perkara untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara.
Dalam proses tersebut, secara keseluruhan tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti kurang negara lebih Rp 288 juta.