Kejari Kaur Kembali Terima Pengembalian KN Kasus Korupsi Pasar Inpres, Simak Nominalnya
Penyidik Kejari Kaur terima uang pengembalian Kerugian Negara (KN) dari keluarga salah satu tersangka korupsi pembangunan Pasar Inpres. -Sumber foto : IST/RKa-
Sebagai pengingat, penyidik Kejari Kaur telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres.
BACA JUGA:Kejari Kaur Berhasil Tagih TGR Rp 2 Miliar, di Dua OPD Ini
Yang mana 7 tersangka memiliki peran masing-masing. Dari perbuatan para tersangka, terdapat kegiatan dan tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan, dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu Rp 2.603.232.972. Sedangkan dari total kerugian negara baru Rp 288 juta.
Nantinya tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan hukum.
Dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tentunya penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali menetapkan tersangka baru.
Karena nantinya saat persidangan akan diketahui aliran dana maupun pihak-pihak yang terlibat.