Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH saat menjelaskan tentang jadwal pemanggilan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar Inpres. -Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN - Penyidik Kejari Kaur memastikan akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022. Pemanggilan tersebut akan dilayangkan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Apabila mangkir atau tidak hadir, maka penyidik kembali akan melakukan panggilan ketiga. Dan apabila juga tidak hadir, penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SP2) dan yang bersangkutan akan dijeput paksa.
“Untuk tersangka inisial NDR (42) Konsultan Pengawasan CV TP kembali dijadwalkan pemanggilan. Apabila mangkir hingga panggilan ketiga, maka akan dilakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dikatakan Kasi, untuk jadwal pemanggilan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres akan dikirim pada Senin, 21 Oktober.
Apabila tersangka memenuhi panggilan, maka akan dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:1 Tersangka Korupsi Pasar Inpres Terancam Dijemput Paksa, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Kaur Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres
Penahanan para tersangka untuk memudahkan dalam melengkapi berkas perkara. Selain itu, juga diminta kepada tersangka agar datang secara baik-baik.
Sehingga proses hukum yang akan diberikan ke tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatan bisa jelas.
Lanjut Kasi Pidsus, adanya penambahan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 ini, pengembangan yang dilakukan atau hasil pemeriksaan lima tersangka yang telah ditetapkan pada bulan Juli 2024 yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan pelimpahan berkas lima tersangka tahap awal ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, maka dua tersangka juga ikut melakukan manipulasi pembangunan pasar tersebut.
Sehingga penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Setelah didapat alat bukti, maka keduanya ditetapkan tersangka, menyusul lima tersangka lainnya.
Sebagai pengingat, pada bulan Juli 2024, penyidik Kejari Kaur menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan. Selanjutnya pada Kamis 17 Oktober 2024, penyidik Kejari Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga jumlah tersangka saat ini sebanyak 7 orang.
Sedangkan untuk anggaran pembangunan Pasar Inpres tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan jumlah Rp 3 miliar. Sedangkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara akibat ulah 7 tersangka Rp 2,6 miliar.