Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/7d6db2c549c00986110fdcfc3a60aa1c.jpeg)
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH saat menjelaskan tentang jadwal pemanggilan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar Inpres. -Sumber Foto: UJANG/RKa-
Memang pembangunan pasar Inpres kategori gagal konstruksi. Karena hampir 90 persen material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.*