Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH saat menjelaskan tentang jadwal pemanggilan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar Inpres. -Sumber Foto: UJANG/RKa-

Memang pembangunan pasar Inpres kategori gagal konstruksi. Karena hampir 90 persen material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. 

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan