BREAKING NEWS! Sempat Mangkir, Kejari Kaur Tahan Tersangka Ke-7 Pasar Inpres

Tersangka digiring penyidik saat akan ditahan di rutan Manna Bengkulu Selatan.-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Penyidik Kejari Kaur Senin 21 Oktober 2024 kembali menahan tersangka  kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.

Yang mana tersangkanya inisial NDR (42) Konsultan Pengawasan CV TP.

Sebelumnya NDR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kaur.

Tetapi saat penetapan tersangka yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali melakukan pemangilan dan tersangka hadir, serta langsung ditahan.

BACA JUGA:Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2

BACA JUGA:1 Tersangka Korupsi Pasar Inpres Terancam Dijemput Paksa, Ini Penyebabnya

"Untuk tersangka yang sempat tidak hadir saat penetapan tersangka, saat ini sudah memenuhi panggilan penyidik dan tersangka langsung ditahan di rutan Manna Bengkulu Selatan," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Senin  21 Oktober 2024.

Dikatakan Kasi, untuk memudahkan pemeriksaan, tersangka ditahan di rutan Manan Bengkulu Selatan.

Adanya tambahan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 ini merupakan pengembangan yang dilakukan atau hasil pemeriksaan lima tersangka yang telah ditetapkan pada Bulan Juli 2024 yang lalu. 

Dari hasil pemeriksaan lima tersangka tahap awal ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, maka dua tersangka juga ikut melakukan manipulasi pembangunan pasar tersebut.

Sehingga penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dan setelah didapat alat bukti maka keduanya ditetapkan tersangka menyusul lima tersangka lainnya.

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi Pasar Inpres, 1 Dewan Terpilih Kaur, Pelantikan Agustus Ini, Begini Tanggapan KPU

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kajari Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres

Sebagai pengingat, pada bulan Juli 2024, penyidik Kejari menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, selanjutnya pada Kamis 17 Oktober 2024 penyidik Kejari Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga jumlah tersangka saat ini sebanyak 7 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan