BREAKING NEWS! Sempat Mangkir, Kejari Kaur Tahan Tersangka Ke-7 Pasar Inpres

Tersangka digiring penyidik saat akan ditahan di rutan Manna Bengkulu Selatan.-Sumber Foto: UJANG/RKa-

Sedangkan untuk anggaran pembangunan Pasar Inpres tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan jumlah anggaran Rp 3 Miliar.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlah kerugian negara akibat ulah 7 tersangka Rp 2,6 miliar.

Memang pembangunan pasar Inpres katagori gagal konstruksi karena hampir 90 persen material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan